Informasi Lelang
Fitur Terbaru di JBA, Kini Bisa Lacak Status BPKB Dengan Mudah
Ingin menjual mobil atau motor melalui lelang di JBA Indonesia? Kini, proses pendaftaran sebagai penitip kendaraan dapat dilakukan secara online melalui fitur Penitip Kendaraan di platform digital JBA Indonesia.
Melalui fitur ini, Anda dapat melakukan registrasi sebagai penitip kendaraan, mengajukan perjanjian kerja sama (MoU) secara digital, hingga memantau riwayat kendaraan yang dititipkan dalam satu akun.
Dengan adanya fitur ini, proses administrasi titip jual kendaraan menjadi lebih efisien dan transparan. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Bagi Anda yang ingin menitipkan mobil atau motor untuk dilelang di JBA, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Langkah pertama, masuk ke akun JBA Indonesia menggunakan email atau nomor handphone dan password yang telah terdaftar. Anda juga dapat menggunakan opsi login melalui akun Google.

Jika belum memiliki akun, pilih menu Daftar Sekarang dan lengkapi informasi yang dibutuhkan, seperti nama depan, nama belakang, nomor handphone (WhatsApp), dan alamat email.
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat masuk menggunakan akun yang telah dibuat.

Setelah berhasil login, secara default Anda akan masuk sebagai Pembeli Kendaraan.
Untuk beralih menjadi penitip kendaraan, buka halaman Profil Akun dan pilih menu Penitip Kendaraan yang tersedia pada bagian profil.

Selanjutnya, akan muncul pop-up konfirmasi untuk mengaktifkan akun sebagai penitip kendaraan di JBA Indonesia.
Jika Anda ingin melanjutkan proses pendaftaran, klik tombol Ya, Aktifkan. Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat mengakses halaman khusus penitip kendaraan.

Pada halaman Penitip Kendaraan, Anda akan menemukan menu Titip Jual Kendaraan dengan dua pilihan kategori, yaitu Mobil dan Motor.
Pilih salah satu kategori sesuai jenis kendaraan yang ingin Anda titipkan. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran penitip kendaraan untuk proses pengajuan kerja sama.

Isi formulir penitip kendaraan dengan data yang lengkap dan sesuai. Pastikan seluruh informasi yang diminta telah diisi dengan benar, termasuk informasi rekening bank dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Anda juga perlu membaca serta menyetujui Syarat & Ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan proses.
Melalui fitur Digital MoU, proses persetujuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan JBA dapat dilakukan secara digital.

Setelah formulir berhasil dikirim, Anda akan melihat halaman konfirmasi Formulir Sudah Dikirim.
Pada halaman ini, Anda juga dapat mengunduh dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani.
Untuk melanjutkan proses titip jual kendaraan, klik tombol Hubungi Kami agar terhubung langsung dengan Tim Retail Sales JBA melalui WhatsApp.
Tim JBA akan membantu memberikan informasi dan arahan lebih lanjut mengenai proses penitipan kendaraan hingga pelaksanaan lelang.
Selain registrasi dan pengajuan kerja sama secara digital, fitur Penitip Kendaraan juga memungkinkan Anda memantau riwayat kendaraan yang telah dititipkan di JBA.
Berikut cara mengaksesnya:

Masuk ke halaman Profil Akun sebagai Penitip Kendaraan, kemudian pilih menu Riwayat Titip Jual.
Pada halaman ini, Anda dapat melihat daftar kendaraan yang telah dititipkan, baik mobil maupun motor, beserta informasi terkait proses lelangnya.

Untuk mempermudah pemantauan, JBA menyediakan beberapa kategori status kendaraan yang dapat dipilih, yaitu:
Anda juga dapat menggunakan filter tanggal untuk mencari riwayat kendaraan berdasarkan periode tertentu.
Dengan fitur ini, Anda tidak perlu lagi menelusuri riwayat kendaraan satu per satu karena informasi titip jual dapat dipantau melalui akun JBA.
Dengan fitur Penitip Kendaraan, kini Anda dapat melakukan pendaftaran, pengajuan kerja sama, serta memantau riwayat titip jual kendaraan dalam satu akses.
Bagi Anda yang ingin menjual mobil atau motor melalui lelang, manfaatkan fitur terbaru JBA Indonesia untuk memulai proses titip jual kendaraan.
Ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai titip jual kendaraan di JBA?
Hubungi Tim Retail Sales JBA melalui WhatsApp di 0817-9930-037 untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut.