Syarat Balik Nama Mobil di Samsat: Cara dan Biaya Terbaru

News picture Syarat Balik Nama Mobil di Samsat: Cara dan Biaya Terbaru
date_range 2025-09-17
schedule 08:15:00
Syarat Balik Nama Mobil di Samsat: Cara dan Biaya Terbaru

Syarat balik nama mobil sebenarnya cukup sederhana dan bisa dipenuhi oleh siapa saja yang baru saja membeli mobil bekas. Balik nama sendiri adalah proses pengalihan identitas kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru, baik pada STNK maupun BPKB. Proses ini penting dilakukan karena menyangkut legalitas dan keabsahan dokumen kendaraan.

Dengan melakukan balik nama, data kepemilikan mobil akan tercatat resmi atas nama Anda. Hal ini membuat proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK, hingga penjualan mobil di kemudian hari menjadi lebih mudah dan aman.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai syarat balik nama mobil di Samsat, termasuk langkah-langkah cara mengurusnya dan rincian biaya terbaru yang perlu Anda siapkan. Dengan memahami panduan ini, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa kebingungan.

20250917082655cover93tKdRaI.webp

Syarat Balik Nama Mobil

Untuk mengurus proses balik nama mobil, ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat balik nama mobil yang biasanya akan diminta:

1. Dokumen Identitas Diri

  • Perorangan: KTP pemilik baru, dan jika diwakilkan harus menyertakan Surat Kuasa bermeterai.
  • Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian, surat domisili, serta  Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta diberi cap badan hukum terkait.
  • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta diberi cap instansi terkait.

2. STNK asli

3. BPKB asli

4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, atau surat pelepasan hak untuk kendaraan atas nama perusahaan; risalah lelang jika kendaraan diperoleh melalui lelang mobil.

5. Seluruh dokumen difotokopi sebanyak empat rangkap.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat & Online

Cara Balik Nama Mobil

Jika domisili pemilik lama dan baru berada di wilayah yang sama, maka proses balik nama kendaraan bekas bisa dilakukan langsung di Kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Namun, apabila pemilik baru berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda, maka perlu dilakukan pencabutan berkas atau mutasi keluar dari SAMSAT asal. Berikut prosedur balik nama selengkapnya: 

1. Cek Fisik

Tahap awal dilakukan di kantor Samsat asal, yaitu tempat kendaraan pertama kali terdaftar. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

2. Pengajuan Mutasi Keluar

Setelah cek fisik selesai, pemilik wajib mengisi formulir mutasi keluar dan menyerahkan dokumen syarat balik nama mobil seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian.

3. Penerbitan Surat Mutasi Keluar

Samsat asal kemudian akan mengeluarkan surat mutasi serta mencabut berkas kendaraan untuk dikirimkan ke Samsat tujuan.

4. Proses Mutasi Masuk dan Balik Nama di Samsat Tujuan

Di domisili baru, pemilik bisa mengurus mutasi masuk sekaligus balik nama menggunakan berkas dari Samsat asal. Proses ini mencakup cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, serta penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.

5. Pembayaran Pajak dan Dokumen Baru

Setelah semua tahapan selesai, pemilik akan menerima STNK dan BPKB yang sudah tercatat resmi sesuai nama dan alamat di KTP.

Baca juga: Cara Cek Pajak Plat B Tanpa NIK Mudah & Cepat, Ini Infonya!

20250917082613cover1emEoVqj.webp

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Biaya Balik Nama Mobil

Setelah mengetahui apa saja syarat balik nama mobil, mari kita pelajari rincian biayanya. Perlu diketahui bahwa mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak otomatis berlaku di seluruh Indonesia, karena penerapannya bisa berbeda di tiap provinsi.

Selain itu, bukan berarti semua biaya balik nama mobil dihapuskan. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang wajib dibayar. Berikut rincian biaya balik nama mobil yang perlu diketahui:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan. Besarnya bergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta wilayah pendaftaran. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan iuran wajib sebagai bentuk perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Untuk mobil pribadi (non-angkutan umum), besarnya Rp 143.000. Jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.

3. Biaya Administrasi STNK dan TNKB

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk mobil.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000 untuk mobil.

4. Biaya Penerbitan BPKB

Biaya ini digunakan untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik baru. Tarif penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil.

5. Biaya Mutasi (Jika Diperlukan)

Jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, diperlukan proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk mobil.

20250917082546cover1Mqt69Gk.webp

Dengan memahami cara, biaya, dan syarat balik nama mobil di Samsat, Anda bisa lebih mudah mengurus administrasi kendaraan secara resmi dan legal. Proses ini penting agar kepemilikan mobil tercatat atas nama Anda, sehingga lebih aman dan nyaman digunakan di kemudian hari.

Nah, jika Anda sedang mencari kendaraan dengan harga kompetitif, JBA sebagai balai lelang swasta tepercaya dapat menjadi pilihan tepat. Melalui sistem lelang mobil yang transparan dan aman, Anda bisa menemukan mobil bekas yang Anda inginkan. Gabung jadi peserta lelang di JBA sekarang!

Artikel Terkait

date_range 2025-09-17
schedule 08:43:00
Jenis-Jenis Lampu Mobil & Fungsi Penerangannya di Jalan Raya

Jenis-jenis lampu mobil ada...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-09-16
schedule 08:19:00
Ganti Oli Motor Berapa KM Sekali? Ini Penjelasan Selengkapnya

Ganti oli motor berapa km...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-09-16
schedule 07:48:00
Nama-Nama Spare Part Mobil & Fungsinya: Panduan untuk Pemula

Nama-nama spare part mobil...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya yang menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Whatsapp