- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
Syarat balik nama mobil sebenarnya cukup sederhana dan bisa dipenuhi oleh siapa saja yang baru saja membeli mobil bekas. Balik nama sendiri adalah proses pengalihan identitas kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru, baik pada STNK maupun BPKB. Proses ini penting dilakukan karena menyangkut legalitas dan keabsahan dokumen kendaraan.
Dengan melakukan balik nama, data kepemilikan mobil akan tercatat resmi atas nama Anda. Hal ini membuat proses pembayaran pajak, perpanjangan STNK, hingga penjualan mobil di kemudian hari menjadi lebih mudah dan aman.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai syarat balik nama mobil di Samsat, termasuk langkah-langkah cara mengurusnya dan rincian biaya terbaru yang perlu Anda siapkan. Dengan memahami panduan ini, Anda bisa mengurus balik nama kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa kebingungan.
Untuk mengurus proses balik nama mobil, ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan. Berikut adalah syarat balik nama mobil yang biasanya akan diminta:
1. Dokumen Identitas Diri
2. STNK asli
3. BPKB asli
4. Dokumen kepemilikan kendaraan, seperti kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, atau surat pelepasan hak untuk kendaraan atas nama perusahaan; risalah lelang jika kendaraan diperoleh melalui lelang mobil.
5. Seluruh dokumen difotokopi sebanyak empat rangkap.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat & Online
Jika domisili pemilik lama dan baru berada di wilayah yang sama, maka proses balik nama kendaraan bekas bisa dilakukan langsung di Kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Namun, apabila pemilik baru berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda, maka perlu dilakukan pencabutan berkas atau mutasi keluar dari SAMSAT asal. Berikut prosedur balik nama selengkapnya:
Tahap awal dilakukan di kantor Samsat asal, yaitu tempat kendaraan pertama kali terdaftar. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik selesai, pemilik wajib mengisi formulir mutasi keluar dan menyerahkan dokumen syarat balik nama mobil seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, serta kwitansi pembelian.
Samsat asal kemudian akan mengeluarkan surat mutasi serta mencabut berkas kendaraan untuk dikirimkan ke Samsat tujuan.
Di domisili baru, pemilik bisa mengurus mutasi masuk sekaligus balik nama menggunakan berkas dari Samsat asal. Proses ini mencakup cek fisik ulang, pembayaran biaya administrasi, serta penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Setelah semua tahapan selesai, pemilik akan menerima STNK dan BPKB yang sudah tercatat resmi sesuai nama dan alamat di KTP.
Baca juga: Cara Cek Pajak Plat B Tanpa NIK Mudah & Cepat, Ini Infonya!
Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com
Setelah mengetahui apa saja syarat balik nama mobil, mari kita pelajari rincian biayanya. Perlu diketahui bahwa mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak otomatis berlaku di seluruh Indonesia, karena penerapannya bisa berbeda di tiap provinsi.
Selain itu, bukan berarti semua biaya balik nama mobil dihapuskan. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang wajib dibayar. Berikut rincian biaya balik nama mobil yang perlu diketahui:
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan. Besarnya bergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta wilayah pendaftaran. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.
SWDKLLJ merupakan iuran wajib sebagai bentuk perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Untuk mobil pribadi (non-angkutan umum), besarnya Rp 143.000. Jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
Biaya ini digunakan untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik baru. Tarif penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil.
Jika kendaraan berasal dari daerah berbeda, diperlukan proses mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk mobil.
Dengan memahami cara, biaya, dan syarat balik nama mobil di Samsat, Anda bisa lebih mudah mengurus administrasi kendaraan secara resmi dan legal. Proses ini penting agar kepemilikan mobil tercatat atas nama Anda, sehingga lebih aman dan nyaman digunakan di kemudian hari.
Nah, jika Anda sedang mencari kendaraan dengan harga kompetitif, JBA sebagai balai lelang swasta tepercaya dapat menjadi pilihan tepat. Melalui sistem lelang mobil yang transparan dan aman, Anda bisa menemukan mobil bekas yang Anda inginkan. Gabung jadi peserta lelang di JBA sekarang!
Jenis-jenis lampu mobil ada...
Ganti oli motor berapa km...
Nama-nama spare part mobil...