- Ikut Lelang Online
- Masuk
- Daftar Lelang
-
JBA IndonesiaBantuan & Panduan
Cara bayar pajak motor atas nama orang lain perlu Anda pahami dengan baik, terutama jika Anda berencana membeli kendaraan bekas, atau sedang membantu kerabat mengurus PKB-nya. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terdaftar bukan atas nama diri sendiri mungkin terasa sedikit berbeda. Namun, dengan mengetahui langkah-langkah yang benar dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat menyelesaikan kewajiban ini tanpa kendala.
Artikel ini akan memberikan panduan mengenai cara bayar pajak motor atas nama orang lain termasuk persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan di kantor Samsat ataupun via online. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Jawabannya, bisa. Pihak Samsat memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh orang lain, asalkan seluruh persyaratan dokumen yang ditentukan dapat dipenuhi dengan lengkap dan sesuai ketentuan.
Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. PKB sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Bagi Anda yang berencana membayar pajak motor tahunan atas nama orang lain atau dengan data pemilik sebelumnya, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan agar prosesnya bisa berjalan lancar. Berikut daftar persyaratannya:
Sedikit berbeda dengan pembayaran tahunan, proses pajak lima tahunan tidak hanya membayar kewajiban pajak tetapi juga disertai dengan penggantian plat nomor kendaraan dan penerbitan STNK baru. Dokumen yang perlu Anda siapkan di antaranya:
Harap diperhatikan, apabila Anda tidak memiliki KTP sepeda motor sebelumnya, sebaiknya konsultasikan langsung ke petugas Samsat setempat. Tanyakan apakah tersedia opsi dokumen pengganti atau solusi lain yang bisa digunakan.
Sumber: www.freepik.com
Baca juga: Cara Cek Pajak Plat B Tanpa NIK Mudah & Cepat, Ini Infonya!
Untuk pembayaran pajak lima tahunan sekaligus penggantian plat nomor kendaraan atas nama orang lain, berikut alur yang perlu dijalankan:
Cara bayar pajak motor atas nama orang lain juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Perlu diketahui bahwa layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK.
Sebelum memulai proses pembayaran pajak atas nama pihak lain secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa data penting, seperti: akun terdaftar di aplikasi SIGNAL, nama pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Baca juga: Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah
Itulah panduan lengkap cara bayar pajak sepeda motor atas nama orang lain yang bisa Anda lakukan, baik secara langsung di kantor Samsat maupun online lewat aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan tahunan. Pastikan semua dokumen persyaratan dipersiapkan dengan benar agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.
Jika Anda membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan proses balik nama kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data STNK dan BPKB akan resmi tercatat atas nama Anda, sehingga urusan pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya bisa lebih praktis tanpa perlu membawa surat kuasa atau dokumen pemilik sebelumnya.
Sebagai tambahan, untuk Anda yang sedang mencari mobil atau motor bekas dengan harga bersaing, jangan lewatkan kesempatan ikut lelang mobil dan lelang motor di JBA Indonesia. Tak hanya itu, JBA juga menyediakan layanan titip jual mobil dan motor bagi Anda yang ingin menjual kendaraan dengan proses aman dan transparan. Segera cek jadwal lelang terbaru dan menangkan kendaraan yang Anda impikan!
Cara cek pajak plat B tanpa...
Menjual mobil bekas kini...
Mobil SUV premium merupakan...