Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat & Online

News picture Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat & Online
date_range 2025-05-29
schedule 09:20:00
Cara Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain di Samsat & Online

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain perlu Anda pahami dengan baik, terutama jika Anda berencana membeli kendaraan bekas, atau sedang membantu kerabat mengurus PKB-nya. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terdaftar bukan atas nama diri sendiri mungkin terasa sedikit berbeda. Namun, dengan mengetahui langkah-langkah yang benar dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat menyelesaikan kewajiban ini tanpa kendala. 

Artikel ini akan memberikan panduan mengenai cara bayar pajak motor atas nama orang lain termasuk persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan di kantor Samsat ataupun via online. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Bisakah Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain?

Jawabannya, bisa. Pihak Samsat memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh orang lain, asalkan seluruh persyaratan dokumen yang ditentukan dapat dipenuhi dengan lengkap dan sesuai ketentuan. 

Perlu diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah daerah dan negara. PKB sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, yaitu pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK.
  • Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan, yaitu kewajiban membayar pajak yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pembayaran pajak ini disertai dengan penggantian STNK dan plat nomor baru karena masa berlakunya habis.

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan Atas Nama Orang Lain

Bagi Anda yang berencana membayar pajak motor tahunan atas nama orang lain atau dengan data pemilik sebelumnya, ada beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan agar prosesnya bisa berjalan lancar. Berikut daftar persyaratannya:

  • STNK asli beserta fotokopinya.
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
  • Surat kuasa bermaterai.
  • KTP asli penerima kuasa serta salinannya.

Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain

Sedikit berbeda dengan pembayaran tahunan, proses pajak lima tahunan tidak hanya membayar kewajiban pajak tetapi juga disertai dengan penggantian plat nomor kendaraan dan penerbitan STNK baru. Dokumen yang perlu Anda siapkan di antaranya:

  • STNK asli dan salinannya.
  • BPKB asli beserta fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya.
  • Surat kuasa bermaterai.
  • KTP asli pihak yang diberikan kuasa beserta fotokopinya.
  • Kendaraan yang bersangkutan untuk proses cek fisik.

Harap diperhatikan, apabila Anda tidak memiliki KTP sepeda motor sebelumnya, sebaiknya konsultasikan langsung ke petugas Samsat setempat. Tanyakan apakah tersedia opsi dokumen pengganti atau solusi lain yang bisa digunakan.

Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Atas Nama Orang Lain

  1. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan bukan atas nama Anda sendiri, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
    Datangi kantor Samsat, Samsat Keliling, atau gerai Samsat terdekat.
  2. Ambil formulir perpanjangan STNK serta formulir data pajak, kemudian isi sesuai data kendaraan.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi bersama persyaratan dokumen ke loket pendaftaran.
  4. Tunggu hingga petugas memberikan rincian besaran pajak yang harus dibayarkan.
  5. Lakukan pembayaran di loket pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  6. Setelah pembayaran selesai, tunggu proses pencetakan STNK baru di loket penyerahan.
cara bayar pajak motor atas nama orang lain

Sumber: www.freepik.com

Baca juga: Cara Cek Pajak Plat B Tanpa NIK Mudah & Cepat, Ini Infonya!

Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan Atas Nama Orang Lain

Untuk pembayaran pajak lima tahunan sekaligus penggantian plat nomor kendaraan atas nama orang lain, berikut alur yang perlu dijalankan:

  1. Datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa motor yang akan dicek fisik.
  2. Lakukan proses cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan.
  3. Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
  4. Ambil formulir perpanjangan STNK, lalu isi data yang diperlukan.
  5. Serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan ke petugas untuk proses verifikasi.
  6. Tunggu sampai proses verifikasi selesai dilakukan oleh petugas.
  7. Petugas akan menyerahkan rincian besaran pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.
  8. Bayar pajak kendaraan sesuai jumlah yang tertera di loket pembayaran.
  9. Setelah pembayaran, ambil STNK baru dan plat nomor kendaraan di loket penyerahan.

Cara Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain

Cara bayar pajak motor atas nama orang lain juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi resmi milik Polisi Republik Indonesia (POLRI), yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Perlu diketahui bahwa layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK.

Sebelum memulai proses pembayaran pajak atas nama pihak lain secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa data penting, seperti: akun terdaftar di aplikasi SIGNAL, nama pemilik kendaraan, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Unduh dan instal aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  3. Dari halaman utama, pilih menu dengan simbol tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan.
  4. Masukkan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan atas nama anggota keluarga dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
  5. Input NRKB pada kolom yang tersedia.
  6. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin pada kolom nomor rangka.
  7. Lengkapi data NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
  8. Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik ‘Lanjut’.
  9. Akan muncul notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan ke akun.
  10. Selanjutnya, Anda bisa langsung mengikuti instruksi pembayaran pajak melalui aplikasi sesuai nominal yang tercantum.

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor dengan Mudah

ikut lelang motor di JBA

Itulah panduan lengkap cara bayar pajak sepeda motor atas nama orang lain yang bisa Anda lakukan, baik secara langsung di kantor Samsat maupun online lewat aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan tahunan. Pastikan semua dokumen persyaratan dipersiapkan dengan benar agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.

Jika Anda membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan proses balik nama kendaraan. Dengan melakukan balik nama, data STNK dan BPKB akan resmi tercatat atas nama Anda, sehingga urusan pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya bisa lebih praktis tanpa perlu membawa surat kuasa atau dokumen pemilik sebelumnya.

Sebagai tambahan, untuk Anda yang sedang mencari mobil atau motor bekas dengan harga bersaing, jangan lewatkan kesempatan ikut lelang mobil dan lelang motor di JBA Indonesia. Tak hanya itu, JBA juga menyediakan layanan titip jual mobil dan motor bagi Anda yang ingin menjual kendaraan dengan proses aman dan transparan. Segera cek jadwal lelang terbaru dan menangkan kendaraan yang Anda impikan!

Artikel Terkait

date_range 2025-05-28
schedule 10:20:00
Cara Cek Pajak Plat B Tanpa NIK Mudah & Cepat, Ini Infonya!

Cara cek pajak plat B tanpa...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-05-19
schedule 10:00:00
Cek Cara Titip Jual Mobil di Lelang JBA, Pasti Cuan!

Menjual mobil bekas kini...

Baca Selengkapnya
date_range 2025-05-16
schedule 15:00:00
5 Rekomendasi Mobil SUV Premium Terbaik

Mobil SUV premium merupakan...

Baca Selengkapnya
News author picture JBA Indonesia

JBA Indonesia

JBA Indonesia adalah balai lelang otomotif tepercaya dengan menyediakan berbagai macam pilihan kendaraan bekas. Tiap minggunya, JBA berhasil melelang lebih dari 1000 unit kendaraan untuk para pelanggan JBA.

Selamat Datang di website JBA Indonesia Perkenalkan diri Anda sebelum memulai chat.
Whatsapp